MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Kami Sangat Terharu!

Suasana sidang pengucapan putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitus, Jakarta. (Foto/ANTARA)
Suasana sidang pengucapan putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitus, Jakarta. (Foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan merasa terharu karena keadilan masih ada setelah permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan partainya bersama sejumlah serikat buruh lainnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

‘’Bahwa keadilan itu masih ada. Kami sangat terharu dan mengapresiasi para hakim MK. Tidak ada dissenting opinion (pendapat bereda) pada hari ini,’’ kata Said dikutip dari ANTARA, Jumat (1/11).

Pada amar putusannya, MK mengabulkan pengujian terkait isu konstitusional 21 norma pasal dalam UU Cipataker yang berkaitan dengan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerjaan alih daya (ousourcing), cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.

Baca Juga:Persib vs Semen Padang Masih Digelar Tanpa Penonton, Polisi akan Gembok Tribun Antisipasi Suporter DatangNomor Register Buku Nikah Diduga Palsu, KUA Nagreg Bandung Akui Berbeda dengan Arsip Resmi

Selain itu, Said mengatakan bahwa MK memberikan perintah kepada pembentuk undang-undang yaitu DPR dan pemerintah untuk segera menggodok UU ketenagakerjaan yang baru paling lambat dua tahun ke depan.

0 Komentar