MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Kami Sangat Terharu!

JABAR EKSPRES – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan merasa terharu karena keadilan masih ada setelah permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan partainya bersama sejumlah serikat buruh lainnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

‘’Bahwa keadilan itu masih ada. Kami sangat terharu dan mengapresiasi para hakim MK. Tidak ada dissenting opinion (pendapat bereda) pada hari ini,’’ kata Said dikutip dari ANTARA, Jumat (1/11).

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

BACA JUGA: 6 Bansos November 2024 Akan Segera Cair Awal Bulan Ini, Simak Selengkapnya di Sini

Selanjutnya, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Pada amar putusannya, MK mengabulkan pengujian terkait isu konstitusional 21 norma pasal dalam UU Cipataker yang berkaitan dengan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerjaan alih daya (ousourcing), cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.

Tidak hanya itu, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membentuk UU ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker. MK memberi waktu paling lambat dua tahun.

BACA JUGA: Pj Bupati Kuningan Tiba-tiba Dicopot Diduga Dua Fraksi DPRD Surati Mendagri Minta Diganti

Said menyoroti bahwa sembilan hakim konstitusi memiliki suara bulat dalam mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh. MK mengabulkan pengujian konstitusionalitas 21 norma pasal di dalam UU Ciptaker.

Selain itu, Said mengatakan bahwa MK memberikan perintah kepada pembentuk undang-undang yaitu DPR dan pemerintah untuk segera menggodok UU ketenagakerjaan yang baru paling lambat dua tahun ke depan.

‘’Karena sekarang ini di Omnibus Law (UU Ciptaker) nasib kita diatur pemilik modal, ya, enggak nyambung,’’ kata Said.

BACA JUGA: Persib vs Semen Padang Masih Digelar Tanpa Penonton, Polisi akan Gembok Tribun Antisipasi Suporter Datang

Ia meminta agar DPR betul-betul menjalankan amanat putusan MK, dengan tidak menafsirkan selain yang ditafsirkan Mahkamah. Harapan itu ia utarakan juga kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan