BACA JUGA: Beredar Surat Rekomendasi dari Fraksi Partai Terkait Pj Bupati Kuningan, Begini Kata Bey Machmudin
Melalui surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 100.2.1.3-4612 tahun 2024 untuk Pj Bupati Kuningan dan 100.2.1.3-4602 untuk Pj Bupati Ciamis, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa rotasi ini biasa dilakukan khususnya bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
“Kalau Ciamis karena Pak Engkus (Pj Bupati sebelumnya) akan memasuki purna tugas (pensiun). Kalau Kuningan seperti yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa kami ASN bisa kapan saja dirotasi atau mutasi walaupun, Pj itu setiap 3 bulan evaluasi dan 1 tahun bisa diganti atau dilanjutkan,” ujarnya.(San).