JABAR EKSPRES – Bansos PKH Plus tahap 4 senilai Rp500 ribu akan segera cair melalui Bank Jatim. Program khusus dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur ini menyasar 3.614 lansia KPM di 13 kabupaten/kota. Simak informasinya!
Lansia yang terdaftar sebagai KPM PKH Plus di 13 kabupaten/kota Jawa Timur segera dapat pencairan bantuan Rp500 ribu lewat Bank Jatim, batas pencairan hingga 20 November 2024.
Bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Plus tahap 4 tahun 2024 kini mulai dicairkan. Program khusus bagi lansia yang masuk kategori KPM PKH Plus ini diperuntukkan untuk 3.614 penerima di wilayah Jawa Timur. Melalui pencairan bantuan sebesar Rp500 ribu, pemerintah berharap dapat membantu kebutuhan sehari-hari para lansia.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, dalam surat resmi tertanggal 30 Oktober 2024, menyatakan bahwa bantuan tahap 4 ini telah dialokasikan dan siap dicairkan lewat Bank Jatim. Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Sosial kabupaten dan kota terkait, agar proses distribusi bantuan berjalan lancar hingga batas akhir pencairan pada 20 November 2024.
Baca Juga: UPDATE Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 4 Siap Cair November 2024? Ini Infonya
Menurut informasi yang diterima, program PKH Plus ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur. Bantuan ini hanya berlaku bagi lansia di 13 kabupaten/kota, seperti Banyuwangi dan beberapa daerah lain di Jawa Timur. Kepala Dinas Sosial Jawa Timur, Dr. Restu Novi Widani M.M., mengatakan bahwa bantuan ini diharapkan menjadi dukungan bagi lansia yang layak menerima bantuan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Penyaluran bantuan melalui Bank Jatim ini bertujuan untuk memastikan setiap KPM bisa langsung mengambil bantuan tersebut di rekening masing-masing. Kami juga memfasilitasi KPM yang mengalami kesulitan dalam pencairan, seperti yang sedang sakit, agar bantuan tetap dapat diambil oleh keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK),” jelas Dr. Restu.
Proses pengambilan bantuan oleh keluarga dapat dilakukan dengan menunjukkan surat keterangan dari kelurahan atau desa setempat. Di sisi lain, lansia yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) namun sudah tercantum dalam Kartu Keluarga juga tetap berhak menerima bantuan ini dengan melengkapi syarat administrasi tersebut.