Koperasi yang melayani simpan pinjam tanpa izin sah dari Kementerian Koperasi bisa digolongkan sebagai koperasi yang menjalankan usaha di luar lingkup legalitas. Karena itu, masyarakat perlu teliti saat menilai koperasi yang menawarkan keuntungan dari investasi atau simpan pinjam tanpa izin resmi, terutama bila koperasi tersebut mengiming-imingi keuntungan besar.
Dalam sektor keuangan, koperasi di Indonesia saat ini dibagi menjadi dua kategori berdasarkan keterbukaan anggotanya: *Close Loop* dan *Open Loop*. Koperasi Close Loop hanya melayani anggotanya, dan kegiatan simpan pinjamnya hanya berlangsung antara sesama anggota. Sebaliknya, koperasi Open Loop dapat melayani anggota maupun non-anggota dan menerima dana dari luar. Pengawasan koperasi Open Loop dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca juga : 7 Solusi Bagi Korban Investasi Bodong Aplikasi Sai AI Penipuan
Dalam pengawasan ini, koperasi yang terlibat dalam simpan pinjam secara terbuka wajib mengikuti regulasi yang lebih ketat, termasuk pelaporan kegiatan keuangan dan pelaksanaan audit yang memadai. BLN, jika benar ingin membuka layanan simpan pinjam terbuka, seharusnya diawasi oleh OJK dan memenuhi syarat izin sebagai koperasi Open Loop.
Belakangan, beberapa pelaku bisnis mencoba menggunakan koperasi sebagai tameng untuk usaha pribadi mereka. Salah satu alasannya adalah karena pendirian koperasi relatif lebih mudah dibandingkan badan usaha lain, misalnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Koperasi yang hanya menjadi “label” tanpa struktur yang sesuai bisa menimbulkan kerugian bagi para anggota.
Dalam kasus BLN, terdapat indikasi koperasi ini hanya digunakan sebagai alat untuk mempromosikan produk atau jasa yang sebenarnya berada di bawah perusahaan yang lebih besar. Di beberapa koperasi yang sehat, justru koperasi menjadi pemilik dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di bawahnya, bukan sebaliknya.
Koperasi Bahana Lintas Nusantara menjadi contoh penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum berinvestasi di koperasi atau lembaga keuangan berbasis koperasi. Keanggotaan koperasi yang sah dan berizin dapat memberikan manfaat bagi anggota dengan prinsip gotong royong dan transparansi. Namun, jika koperasi hanya menjadi alat bisnis pribadi tanpa transparansi yang jelas, masyarakat harus mempertimbangkan risiko yang ada.