JABAR EKSPRES – Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) belakangan ini ramai dibicarakan, terutama setelah ditinjau oleh beberapa pakar koperasi dan tokoh di dunia investasi. Meskipun koperasi ini bergerak di bidang pemasaran, ada hal-hal yang perlu diperhatikan terkait praktik yang dilakukan oleh koperasi ini, termasuk soal izin operasional dan status badan hukum.
Investasi di koperasi sebenarnya bisa menjadi pilihan yang aman, namun masyarakat perlu teliti dalam mengecek status koperasi yang hendak dijadikan tempat berinvestasi. Salah satu cara adalah dengan mengunjungi situs *nik.dcop.go.id*, di mana informasi koperasi-koperasi resmi dan terdaftar di Indonesia dapat diakses. Sebelum memilih untuk menjadi anggota koperasi, pastikan koperasi tersebut memiliki izin yang jelas dan status yang bersertifikat.
Dalam kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara, nama koperasi ini terdaftar sebagai koperasi pemasaran. Namun, nama ini telah diubah dan unsur “pemasaran” dihilangkan dalam berbagai promosinya. Menariknya, koperasi ini justru lebih sering mempromosikan dirinya sebagai lembaga investasi, yang biasanya masuk ke dalam kategori koperasi simpan pinjam. Namun, koperasi simpan pinjam memiliki aturan izin yang berbeda, yang wajib dipenuhi untuk menjalankan kegiatan pinjaman atau investasi bagi anggotanya.
Baca juga : Waspada! Aplikasi Akqa Tawarkan Uang Cepat, Tapi Apakah Aman atau Penipuan?
Menurut data yang tersedia, Koperasi Bahana Lintas Nusantara didirikan sejak tahun 2006. Meski telah lama berdiri, koperasi ini belum memenuhi persyaratan izin yang diwajibkan oleh pemerintah. Selain itu, koperasi ini juga tercatat tidak melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan kewajiban bagi setiap koperasi. Pelaporan RAT merupakan syarat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas koperasi di hadapan anggotanya dan pemerintah.
BLN juga tidak memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK), yang menunjukkan bahwa koperasi ini tidak memenuhi syarat administrasi koperasi yang standar. Masyarakat yang ingin berinvestasi perlu berhati-hati terhadap koperasi yang tidak memiliki sertifikat NIK, karena ini menjadi indikasi ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Koperasi pemasaran seperti BLN pada dasarnya berfungsi memasarkan produk atau layanan untuk kepentingan anggotanya. Namun, koperasi pemasaran tidak dapat begitu saja menjalankan kegiatan simpan pinjam tanpa izin khusus. Jika koperasi pemasaran ingin membuka layanan simpan pinjam, mereka harus mengajukan izin simpan pinjam yang sah.