JABAR EKSPRES – Kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Kepala Cabang Dealer Motor di Padalarang Kabupetan Bandung Barat, yang sempat viral karena digeruduk oleh konsumennya pada Senin dan Selasa 28 dan 29 Oktober 2024, mendapatkan fakta baru.
Kasus ini langsung mendapat atensi dari Polres Cimahi yang membantu melakukan mediasi antara kedua pihak, yakni dari pihak konsumen yang merasa dirugikan dengan pihak Dealer.
Kasus penipuan yang menimpa 49 konsumen Dealer Motor Honda bernama Amarta Motor Padalarang ini menelan kerugian hingga Rp1,5 Miliar.
Modusnya mulai terendus saat banyak konsumennya yang sudah menyelesaikan transaksi pembelian motor di dealer tersebut secara cash atau tunai, namun tak kunjung mendapatkan unit sepeda motor yang dibelinya dalam jangka waktu berbulan-bulan.
Bukan hanya terjadi pada satu atau dua orang, melainkan pada puluhan konsumen yang akhirnya bersepakat untuk menggeruduk dealer tersebut untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban.
Mediasi yang dilakukan oleh konsumen dan PT Amarta Sayap Merah sebagai main dealer dari Amarta Motor Padalarang akhirnya mendapat titik temu.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto yang memantau proses mediasi menyebutkan bahwa pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan tersebut bukan sebagai bentuk negosiasi, melainkan langkah awal untuk mencari solusi terbaik.
“Ini sebenarnya bukan negosiasi. Masyarakat datang ke sini untuk mencari jalan keluar,” kata Tri Suhartanto kepada wartawan, Rabu (30/10).
Hasil dari proses mediasi dapatkan kesepakatan, bahwa PT Amarta Sayap Merah akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat, karena ulah oknum Kepala Cabang Dealer Amarta Padalarang.
Perusahaan akan terlebih dahulu memverifikasi data-data konsumen yang menjadi korban penyelewengan jabatan tersebut, sehingga jelas kerugian yang diderita masing-masing korbannya.
“Perusahaan PT Amarta Sayap Merah akan memverifikasi data terlebih dahulu. Kita tidak bisa berandai-andai, misalnya, yang terdata ada 49 orang, namun setelah diverifikasi ternyata hanya 48 orang. Pihak perusahaan akan melakukan verifikasi langsung dengan bukti-bukti yang ada,” ujar Tri.
Meski sudah ada kesepakatan, namun Tri menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum Kepala Cabang berinisial A ini akan tetap di proses.