JABAR EKSPRES – Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku masih menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran netralitas pengumpulan kepala desa (Kades) di Kecamatan Gununghalu.
Sebelumnya, beredar di media sosial adanya pengumpulan para kepala desa untuk mendukung salah satu paslon peserta Pilkada 2024. Hal itu muncul setelah beredarnya pesan singkat WhatsApp yang berisi undangan dari Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Gununghalu untuk melaksanakan pertemuan dengan tim sukses Paslon Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail.
“Kita lihat dulu hasil dari Gakkumdu, intinya kan yang kita cari unsur-unsurnya. Kita akan diskusikan internal kalau berbicara mengenai unsur, lalu tindakannya seperti apa,” kata Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).
Ia menambahkan, hingga saat ini selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pihaknya pun melakukan upaya untuk menemukan bukti lain dari laporan tersebut.
BACA JUGA:Polisi Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Bandung
“Mudah-mudahan ada bukti baru yang ditemukan di lapangan berdasarkan hasil verifikasi. Lalu ada saksi baru yang ada di lokasi itukan ada yang bilang nomer 2,” katanya.
“Yang dipanggil para kepala desa, karena dalam voice note itu hanya memanggil para kepala desa. Baru 7 kades yang diperiksa dari 9 orang, dua orangnya berhalangan karena sakit,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 2, Tobias Ginanjar menyebut, sejauh ini tidak sedikit isu yang beredar di kalangan masyarakat yang menyudutkan salah satu paslon.
BACA JUGA:Keputusan Lanjutan Nasib Konsumen Kasus Penipuan Oknum Dealer Amarta Padalarang
“Menyebut isu seakan-akan jadi menyudutkan salah satu paslon seakan-akan berbuat seperti itu,” katanya.
Ia menambahkan, terkait pelaksanaan Pilkada seluruhnya sudah jelas tercantum jelas dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Artinya di Pilkada ini aturannya sudah lengkap, dengan adanya undang-undang Pilkada aturan mainnya diturunkan di PKPU semuanya tertuang jelas, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait pelanggaran pemilu tentu sudah ada pihak yang berwenang menangani hal tersebut yakni Bawaslu dan juga Gakkumdu.