JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Pejabat Tom Lembong dan Charles Sitorus dalam Kasus Impor Gula Kristal Mentah 105 Ton, Diduga Ada Pelanggaran Prosedur dan Rapat Koordinasi
Deskripsi: Kasus korupsi impor gula kembali mencuat dengan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus. Mereka diduga melakukan impor gula tanpa koordinasi, menyebabkan pelanggaran prosedur dan kerugian negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tokoh ternama sebagai tersangka dalam kasus impor gula kristal mentah periode 2015-2026. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, serta Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan Komisaris Independen PT PLN (Persero).
Penetapan ini dilakukan setelah Kejaksaan menemukan dugaan pelanggaran serius dalam proses impor gula kristal mentah sebesar 105 ton yang diduga melibatkan kedua tersangka. “Impor ini tidak melalui koordinasi resmi dengan instansi terkait, dan juga tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca Juga: Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Setelah Ucapan Sumpah Pemudanya
Abdul Qohar menjelaskan, koordinasi sebenarnya telah dilakukan pada 28 Desember 2015 dalam sebuah rapat koordinasi ekonomi, yang membahas kekurangan gula kristal sebesar 200 ribu ton. Rapat tersebut mengatur stabilitas harga gula dan memastikan pemenuhan stok nasional. Namun, tindakan yang diambil tersangka dianggap melanggar prosedur karena mengabaikan hasil rapat dan langsung mengimpor gula kristal tanpa izin serta koordinasi yang tepat.
Menurut Qohar, Charles Sitorus sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan seorang senior manager untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta dalam industri gula. Langkah ini dianggap melanggar aturan, karena dalam rangka menjaga stabilitas harga dan pasokan, seharusnya yang diimpor adalah gula putih, bukan gula kristal mentah, dan hanya BUMN yang diberi wewenang untuk impor tersebut.
Kasus ini bukan yang pertama kali menyeret pejabat tinggi dalam dugaan korupsi impor komoditas. Namun, keterlibatan dua figur publik seperti Tom Lembong dan Charles Sitorus menambah perhatian publik pada bagaimana prosedur pengelolaan impor dijalankan. Charles, yang memiliki pengalaman panjang di beberapa BUMN, diduga menyalahgunakan posisinya untuk memberi keuntungan pada pihak-pihak tertentu.