Adapun bunyi pasal yang dimaksud Tumpal sebagai berikut:
Pasal 32
1. Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan:
2. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;
3. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan
4. batas waktu pencabutan.