RAS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka diancam dengan hukuman penjara 4 hingga 20 tahun.
“Tersangka kini sudah diberhentikan. Masyarakat tidak perlu khawatir, kasus ini sedang kami tangani dengan serius,” tutup Tri. (Mong)