Diketahui, Agen BRILink merupakan program dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memperluas layanan perbankan di tengah masyarakat.
Layanan ini merupakan kerjasama BRI dan nasabahnya, sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan, secara real time online dengan konsep sharing fee.
Melalui Agen BRILink, masyarakat, nasabah dan non nasabah BRI mendapatkan pelayanan yang sama, seperti di unit kerja BRI.
Bagi yang tertarik menjadi agen BRILink, semua bisa mendaftar dengan syarat yang mudah dipenuhi.
Agen BRILink ini bisa menjadi usaha sampingan yang berdampingan dengan usaha lain seperti toko kelontong, penjualan pulsa, dan lainnya.
Berikut panduan dan syarat jika ingin menjadi agen BRILink, seperti dikutip dari brilink.bri.co.id.
1. Syarat Menjadi Agen BRILink
Untuk menjadi agen BRILink, terdapat sederet persyaratan pendaftaran:
– WNI perseorangan atau instansi berbadan hukum.
– Belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai.
– Memiliki surat keterangan legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau SK
pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan.
– Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan tetap lainnya minimum 2
tahun.
– Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3 juta dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen atau memiliki rekening pinjaman dalam kategori lancar lancar selama 6 bulan terakhir.
2. Dokumen untuk Syarat Menjadi Agen BRILink
Selain memenuhi persyaratan umum, calon agen BRILink juga perlu melengkapi dokumen berupa identitas diri pemilik dan berkas lain yang diperlukan.
Adapun dokumen untuk proses pengajuan menjadi agen BRILink meliputi:
– KTP pemilik/pengurus.
– NPWP pemilik (untuk badan usaha).
– Fotokopi buku tabungan.
– Fotokopi rekening koran.
– Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW.
– SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha).
– Akta Pendirian (untuk agen berbadan usaha).
– SK pengangkatan pegawai (untuk agen dari kalangan pegawai tetap).