Pengamat Politik Sebut Normalisasi Pelanggaran Pilkada Tidak Dibenarkan

 

JABAR EKSPRES –  Dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terhadap salah salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Bandung Barat menjadi sorotan sejumlah pihak.

Salah satunya dari Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arlan Sidha. Menurutnya, dalam pesta demokrasi, tak sedikit para peserta memanfaatkan kekuasaan kepala desa hanya untuk meraup suara di wilayah.

“Karena kampanye ini dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melakukan kampanye yang tidak diperbolehkan baik secara sengaja atau tidak sengaja, sehingga berimbas pada persoalan-persoalan netralitas, salah satunya pelanggaran netralitas kepala desa,” kata Arlan saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).

Ia memandang, di Pilkada Serentak 2024 kali ini para peserta mulai menormalisasi hal-hal yang tidak boleh dilakukan kemudian menjadi boleh. Tentunya hal tersebut mencederai nilai-nilai demokrasi.

“Saya pikir yang paling tepat dilakukan Bawaslu adalah mengklarifikasi dan meminta keterangan dari kepala desa kalau seandainya kepala desa itu terlihat dan terlibat dalam konteks campaign atau dekat dengan salah satu paslon,” katanya.

“Ini kan sebenarnya harus dikonfirmasi dan diklarifikasi. Jangan sampai nanti ini dijadikan sesuatu yang normal, itu yang berbahaya,” tambahnya.

Menurutnya, langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat melakukan pemanggilan kepala desa sudah tepat. Meski tidak memberikan sanksi, namun hal tersebut dapat memberikan efek jera bagi para kades.

“Karena ada tahapan-tahapan atau mekanisme yang harus ditempuh oleh Bawaslu,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Arlan, pemanggilan para kades tentunya bakal menjadi pelajaran bagi pasangan calon agar tidak melibatkan pegawai pemerintah dalam meraup suara masyarakat.

“Saya lihat di KBB ini potensi-potensi untuk pelanggaran itu besar, sebab selain wilayahnya besar para kepala desanya pun menjadi pemegang wilayah,” tandasnya.

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memeriksa 7 kepala desa di Kecamatan Gununghalu.

Pemeriksaan 7 kades di Kecamatan Gununghalu itu terkait dugaan pelanggaran netralitas terhadap pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Bandung Barat nomor urut 2 Jeje Richie Ismail-Asep Ismail.

Sebelumnya, beredar di media sosial melalui pesan singkat WhatsApp yang berisi ajakan atau undangan dari Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Gununghalu untuk melaksanakan pertemuan dengan tim sukses Paslon Jeje Richie Ismail-Asep Ismail.

Writer: Suwitno

Tinggalkan Balasan