– Syarat Khusus
Selain syarat umum, tentunya ada pula syarat khusus, yaitu :
- Debitur perorangan mempunyai penghasilan tetap (fixed income)
- Untuk karyawan atau pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan
- Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS), Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.
- Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Slip gaji/Surat Keterangan Gaji
- Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan;
- Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).
BACA JUGA: Terbukti Langsung Cair, Ada Bonus Rp480.000 Saat Mendaftar di Aplikasi Penghasil Uang ini
Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen, diantaranya :
Foto copy Surat ijin Praktek
Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi
Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.
BACA JUGA: Tidak Perlu Datang ke Bank, Lebih Mudah Buka Rekening Lewat BRI Mobile
Debitur Wiraswasta/Pengusaha :
Sudah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.
Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll);
Foto copy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir. (dian)