Rumah Impian dalam Genggaman Wujudkan dengan KPR di BRI, Bunga Ringan dan Aman

BACA JUGA: Perjuangan Charets Mengakhiri Dominasi Chronicles di Honda DBL With Kopi Good Day Dance Competition Bandung

– Syarat Khusus

Selain syarat umum, tentunya ada pula syarat khusus, yaitu :

  1. Debitur perorangan mempunyai penghasilan tetap (fixed income)
  2. Untuk karyawan atau pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan
  3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS), Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.
  4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut:
  • Slip gaji/Surat Keterangan Gaji
  • Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan;
  • Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).

BACA JUGA: Terbukti Langsung Cair, Ada Bonus Rp480.000 Saat Mendaftar di Aplikasi Penghasil Uang ini

Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen, diantaranya :

Foto copy Surat ijin Praktek

Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi

Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.

BACA JUGA: Tidak Perlu Datang ke Bank, Lebih Mudah Buka Rekening Lewat BRI Mobile

Debitur Wiraswasta/Pengusaha :

Sudah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.

Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll);

Foto copy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir. (dian)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan