DPRD Kota Bandung Revisi PERDA Nomor 3 Tahun 2017, Ini Isi Perubahannya!

Luas lahan pemakaman di Kota Bandung yang dimiliki Pemkot saat itu adalah 1.454.955 meter persegi, dan 96% dari luas tersebut sudah.

“Sehingga ini merupakan salah satu cara Pemkot Bandung tetap menyediakan lahan pemakaman untuk warganya,” terangnya.

Belum lagi ada lahan makam yang diserobot warga. Iman mengatakan Pemkot Bandung harus mengambil tindakan untuk itu.

“Ambil tindakan penertiban yang tidak represif. Berikan pengertia dan sosialsiasi. Jika perlu libatkan warga sekitar makam untuk menjadi petugas makam,” tuturnya.

Aturan lainnya yang terdapat dalam perda ini adalah rumputisasi. Dimana keluarga almarhum bisa melakukan sendiri, karena jika semua mengandalkan anggaran dari Pemkot Bandung pasti akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Iman mengatakan, Pemkot Bandung harus segera melakukan sosialisasi terkait Perda ini, agar bisa segera direalisasikan.

“Saya tidak tahu persis apakah perwal dari perda ini sudah dibuat atau belum. Tapi kalau untuk sosialsiasi memang sudah ada, tapi ya memang harus lebih gencar lagi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan