Soal Pemenuhan Hak Pemilih Disabilitas, KPU Kota Bandung Masih Menanti Instruksi Pusat

JABAR EKSPRES – Pemenuhan atau fasilitas memadai bagi pemilih dari kelompok disabilitas, pada saat momen pencoblosan, hingga kini masih menjadi pembahasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung. Adapun secara lebih detailnya masih menunggu instruksi KPU RI.

Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam menuturkan, sementara ini pihaknya tengah melakukan pemetaan untuk kebutuhan para pemilih yang berkebutuhan khusus. Diantaranya memastikan tempat pemungutan suara (TPS) ramah disabilitas.

“Salah satu indikator itu adalah accessible. Berarti harus bisa diakses oleh rekan-rekan (pemilih)yang memang baik itu sakit, maupun misalnya pemilih disabilitas supaya bisa diakses,” ungkap Khoirul saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, belum lama ini.

BACA JUGA: SKD CPNS Bakal Diikuti 802 Orang, Ini Kata BKPSDM Bandung Barat

“Sudah kami berikan arahan dan juga pemetaan kepada rekan-rekan ad-hoc maupun TPS untuk melakukan pemetaan di TPS-nya,” imbuhnya.

Selain itu, Khoirul mengaku bahwa belum ada lagi yang dikerjakan pihaknya berkenaan pemenuhan hak pemilih disabilitas. Lantaran masih menanti instruksi pemerintah pusat, yakni dari pihak KPU RI perihal pembagian juru teknis (juknis).

“Karena belum keluar, kan, untuk nanti menjelang (pembagian) surat suara. Bagaimana pendampingan (pemilih disabilitas), jadi saya belum bisa ber-statement lebih,” akunya.

BACA JUGA: Infinix Hot 50 dan Hot 50 5G Hadir di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya

“Siapa yang menjadi pendamping? Boleh nggak atau tidak boleh mendampingi? Sebelah mana? Ini kita lagi menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Nah, sejauh ini belum keluar petunjuk teknisnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan