JABAR EKSPRES – Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk ujung tombak pembangunan sebuah daerah.
Namun menurut anggota DPRD Kota Bandung Andri Rusmawan, untuk usaha itu Pemerintah Kota Bandung harus memiliki payung hukum.
“Karenanya kita melangkah membuat perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dimana ini merupakan landasan hukum bagi Pemkot Bandung dalam melaksanakan kebijakan pajak dan retribusi kepada masyarakat sehingga diharapkan masyarakat dapat patuh untuk melaksanakannya agar target target pendapatan dapat tercapai dan bahkan meningkat,” ujar Andri saat ditanya wartawan.
Lanjut Andri, karena baru ditetapkan awal tahun 2024, sehingga turunan-turunan peraturan wali kota-nya masih dalam tahap pembuatan. Diharapkan tahun 2025 ini pelaksanaan amanat dari perda tersebut sudah terlihat hasilnya.
“Jadi kita dorong terus Perwalnya agar cepat keluar sehingga program-program peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi akan terlihat hasil-nya di tahun 2025 nanti,” harap politisi PKS ini.
Masih kata anggota pembahasan perda daerah dan retribusi daerah ini, untuk perda retribusi ini sesuai amanat undang undang.
“Sehingga kalau kita tidak membuat perda pajak dan retribusi paling lambat 5 Januari 2024 maka pemerintah kota tidak boleh menarik pajak dan retribusi selanjutnya
yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),” tegasnya
“Kalau untuk perda pajak dan retribusi memang masih baru 2024 dan memang sudah sesuai ditahun ini, perwal-nya di proses untuk disusun dan di 2025 sudah berjalan,” tutupnya.