● Santunan Manfaat Jaminan Kematian karena kecelakaan yang dijamin oleh polis maksimum sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per polis selama periode pertanggungan (3 bulan) sejak tanggal service; atau
● Santunan Manfaat Jaminan Cacat Tetap Sebagian dan Keseluruhan karena kecelakaan yang dijamin oleh polis sebesar maksimum Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per polis sesuai tabel besarnya santunan pada polis selama periode pertanggungan; atau
● Santunan Patah Tulang akibat kecelakaan dengan batas maksimum 10% (sepuluh persen) dari manfaat santunan kematian atau setara maksimal Rp.1.000.000 per polis selama periode pertanggungan.
● Biaya perbaikan sepeda motor maksimum sebesar Rp 250.000 akan diberikan kepada Tertanggung apabila Tertanggung mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor yang melakukan service serta terdaftar di AHASS sebelumnya dan untuk perbaikan/service setelahnya juga dilakukan di Bengkel AHASS yang sama.
Service Network Development Department Head DAM, Wido Widiantiko, menyatakan, “Program kami saat ini mengundang kembali konsumen pemilik motor Honda tahun 2021 ke bawah untuk mendapatkan servis hemat sangat mengapresiasi loyalitas pelanggan Honda yang rutin melakukan servis di AHASS. Melalui program asuransi perlindungan diri gratis ini, kami ingin memberikan nilai lebih bagi pelanggan, agar mereka selalu merasa aman dan terlindungi saat berkendara. Selain itu, penting bagi konsumen untuk selalu melakukan servis rutin dan menggunakan perlengkapan berkendara lengkap guna memastikan keselamatan berkendara tetap terjaga. Kami harap program ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perawatan berkala dan keselamatan di jalan.”
Program ini merupakan salah satu inovasi terbaru yang dihadirkan melalui kerja sama antara DAM dan tob Insurance. Program istimewa ini diwujudkan sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian AHASS terhadap pentingnya keselamatan konsumen Honda saat berkendara. #AHASSmemangtob.