JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melaksanakan sosialisasi ketentuan dibidang cukai dalam rangka kampanye gempur rokok ilegal.
Dalam kegiatan ini Pemkab Bandung melibatkan berbagai pihak dari pemerintahan desa, di antaranya kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), TP PKK, dan Karang Taruna.
Penjabat (Pjs.) Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik, dalam sambutannya mengapresiasi semua pihak yang berperan aktif dalam kegiatan ini.
Ia menekankan bahwa sosialisasi cukai bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
“Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa kita semua memahami dan mematuhi ketentuan di bidang cukai, termasuk pemanfaatan DBH CHT sesuai aturan,” kata Dikky di Soreang, Rabu (23/10).
Dikky juga menjelaskan bahwa pemanfaatan DBH CHT di Kabupaten Bandung dialokasikan untuk lima kegiatan utama, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Dengan pengelolaan yang baik, dana ini akan memberi dampak positif pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.
Ia juga menyoroti dilema terkait cukai rokok, di mana pemerintah memperoleh penerimaan negara namun juga harus menanggung dampak negatif dari konsumsi rokok.
“Regulasi cukai ibarat dua mata pisau; kita harus menyeimbangkan antara penerimaan negara dan upaya pengendalian dampak negatif merokok,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dikky menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
“Rokok ilegal tidak melalui proses pengendalian kualitas yang ketat, sehingga risiko kesehatan meningkat. Kita perlu memperkuat regulasi dan pengawasan distribusi rokok ilegal,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Bandung, Rusli Bajuri, menambahkan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat desa tentang pentingnya mematuhi ketentuan cukai serta bahaya peredaran rokok ilegal.