Berikut Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 2024

JABAR EKSPRES – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang terus dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia hingga akhir tahun 2024.

Saat ini, pencairan bantuan PKH telah memasuki tahap keempat, yang akan berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024.

Baca juga : 6 Daftar Bansos yang Bakal Cair Setelah Pelantikan Presiden Baru

Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia, dengan tujuan utama membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan memutus rantai kemiskinan.

Jadwal Pencairan PKH Tahap 4 2024

Bantuan PKH tahap 4 dijadwalkan mulai disalurkan pada bulan Oktober dan berlangsung hingga Desember 2024.

Proses penyalurannya dilakukan melalui beberapa saluran, termasuk kantor pos dan bank-bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti BRI, Mandiri, BNI, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang melayani masyarakat di wilayah Aceh.

Bagi penerima yang terdaftar, sangat disarankan untuk memastikan bahwa rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka dalam keadaan aktif.

Jika ada masalah seperti rekening yang terblokir atau tidak aktif, penerima bisa segera menghubungi bank terkait atau Dinas Sosial setempat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bansos PKH 2024, caranya sangat mudah:

  1. Buka situs cekbansos: Kunjungi situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data diri: Isikan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, serta nama lengkap sesuai KTP.
  3. Klik “Cari Data”: Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan bansosmu.

Syarat Penerima Bantuan

Tidak semua orang bisa menjadi penerima PKH. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik).
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan berdasarkan data kelurahan setempat.
  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Kategori Penerima dan Nominal Bantuan

Bantuan PKH disalurkan berdasarkan kategori penerima, dengan besaran yang bervariasi sesuai kondisi keluarga penerima.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan