JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar), kini telah melakukan pengawasan terhadap 102.624 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dalam pengawasannya, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menemukan sebanyak 70 dugaan pelanggaran dari kegiatan kampanye yang dilakukan oleh para peserta Pilkada Serentak sejak 25 September 2024 lalu.
“Dari 70 dugaan pelanggaran tersebut, 53 nya merupakan laporan dari masyarakat, dan 17 lainnya berasal dari temuan Bawaslu,” katanya, Rabu (23/10).
Untuk kasus paling banyak, dalam temuan ini, Syaiful menyebut yakni terjadi terhadap kepala desa atau perangkat desa. Dia menambahkan, toal ada 14 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa atau perangkat desa tersebut.
“Disusul ASN (Aparatur Sipil Negara), itu ada 12 dugaan yang merugikan Paslon, serta menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya 13 dugaan,” ungkapnya
Meski begitu, dari 70 dugaan pelanggaran yang ditemukan tersebut, Syaiful mengatakan hanya ada 47 dugaan yang diregister atau ditangani oleh Bawaslu.
“Sementara sisanya 18 (dugaan) itu tidak memenuhi syarat untuk diregister, dan 5 lagi masih dalam proses kajian awal,” ujarannya
Akan tetapi, Syaiful menuturkan dari 47 yang teregister tersebut, saat ini baru dugaan yang kini ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jabar.
“Termasuk 2 kasus (dugaan) itu telah diteruskan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, yaitu kasus dugaan menjanjikan atay memberikan uang atau materi lainnya di Kabupaten Pangandaran, yang ke dua dugaan ASN yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu di Kabupaten Cianjur,” pungkasnya
Sebelumnya, hingga pekan ke- 3 kampanye, Bawaslu Jabar telah berhasil menemukan sebanyak 46 dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus Jawari mengatakan, hingga tanggal 12 Okober 2024 Kemarin, dari 46 dugaan pelanggaran tersebut, 34 diantaranya disampaikan ke Bawaslu kabupaten/Kota.
“Jadi bukan hanya ke (Bawaslu) provinsi saja, tetapi ke kabupaten/kota juga. Nah itu terdapat 34 dugaan pelanggaran (yang disampaikan). Lalu ada juga dari hasil pengawasan kami (provinsi), itu ditemukan 12 dugaan pelanggaran. Jadi totalnya itu ada 46 dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu,” ujarnya saat ditemui di Jl. Asia-afrika, Kota Bandung, Kamis (17/10) kemarin