JABAR EKSPRES – Serangkaian penyelidikan terhadap kasus pembuangan limbah ilegal bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis batu bara, masih dilakukan oleh aparat penegak hukum dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Rangkaian penyelidikan mulai dari mengukur debit limbah, serta mengambil sampel untuk di uji laboratorium guna mengungkap dalang dibalik pembuangan limbah ilegal B3 di Jalan Irigasi, Kampung Rongga, Desa Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Dugaan awal, limbah jenis material sisa pembakaran batu bara atau dikenal fly ash dan bottom ash (FABA) tersebut berasal dari kawasan industri di Batujajar dan Padalarang.
“Kita lihat sepintas ini memang FABA. Jadi harus ada uji labnya juga. Untuk menetapkan sampel itu kewenangan Kementrian Lingkungan Hidup, sementara untuk pengambilan sampel kami (DLH) Bandung Barat dengan DLH Provinsi Jawa Barat,” kata PPLH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandung Barat Adhi, Selasa (22/10/2024).
BACA JUGA:Tanggapi Pembuangan Limbah Batu Bara di KBB, Bey Machmudin Sebut akan Cari Pelakunya
Adhi menjelaskan, dalam pengolahan FABA yang dihasilkan oleh kegiatan PLTU memang sudah tidak dikategorikan limbah berbahaya dan beracun. Tetapi dalam pengolahannya harus dilakukan secara ketat, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut, FABA yang dihasilkan dari mesin pengolahan batu bara untuk aktivitas tekstil dan peleburan logam tetap masuk kategori limbah B3.
“FABA diatur dalam PP 22 tahun 2021. Jadi dalam lampiran 14 limbah FABA yang di keluarkan dari B3 adalah limbah PLTU, kecuali FABA dari boiler stoker untuk pabrik tekstil itu masih kategori B3,” katanya.
“Yang jelas saya rasa ini tidak mungkin dari PLTU. Kalau dari PLTU dia ngeluarin nya langsung dari pabrik-pabrik pemanfaat seperti pengolahan beton dan lainnya. Kalau yang disini kemungkinan besarnya dari pabrik tekstil,” tambahnya.
Menurut Adhi, limbah FABA dari industri di luar PLTU idealnya dikelola oleh pihak ketiga yang bertugad pengolah limbah dan tak boleh dibuang sembarangan begitu saja.