Limbah B3 Diduga Berasal Dari Kawasan Industri Batujajar dan Padalarang

Salah satu masyarakat Kampung Rongga, Desa/Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat saat memperihatkan limbah B3 ilegal jenis batu bara. Dok Jabar Ekspres
Salah satu masyarakat Kampung Rongga, Desa/Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat saat memperihatkan limbah B3 ilegal jenis batu bara. Dok Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Serangkaian penyelidikan terhadap kasus pembuangan limbah ilegal bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis batu bara, masih dilakukan oleh aparat penegak hukum dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Rangkaian penyelidikan mulai dari mengukur debit limbah, serta mengambil sampel untuk di uji laboratorium guna mengungkap dalang dibalik pembuangan limbah ilegal B3 di Jalan Irigasi, Kampung Rongga, Desa Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Dugaan awal, limbah jenis material sisa pembakaran batu bara atau dikenal fly ash dan bottom ash (FABA) tersebut berasal dari kawasan industri di Batujajar dan Padalarang.

Baca Juga:Pasca Pelantikan, Pedagang Pigura di Kabupaten Bandung Mulai Jual Foto Prabowo-GibranKPK Ingatkan Pejabat Kabinet Merah Putih Segera Serahkan LHKPN

Dalam aturan tersebut, FABA yang dihasilkan dari mesin pengolahan batu bara untuk aktivitas tekstil dan peleburan logam tetap masuk kategori limbah B3.

“FABA diatur dalam PP 22 tahun 2021. Jadi dalam lampiran 14 limbah FABA yang di keluarkan dari B3 adalah limbah PLTU, kecuali FABA dari boiler stoker untuk pabrik tekstil itu masih kategori B3,” katanya.

0 Komentar