JABAR EKSPRES – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, Wannipa Charoenputtakhun (40) kabarnya menjadi korban penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan terdakwa Helmi Wisnu Wardana (39) Warga Negara Indonesia.
Saat ini kasus tersebut, tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negri (PN) Bandung, Jalan L. L. R.E. Martadinata, Kota Bandung, dengan nomor perkara 590/Pid.B/2024/PN.Bdg.
Menurut kuasa hukum korban, Alpha Ditya Pandu Herdias, kasus ini berawal dari modus yang dilakukan oleh terdakwa Helmi (39) dengan cara mengiming-imingi tentang investasi pembangkit listrik tenaga surya di wilayah Bangka Belitung.
Tak hanya investasi, Pandu menambahkan, terdakwa juga sambil menawari korban mendirikan Perusahaan PT TKC Inter Group, dan akan dijadikan sebagai direktur utama.
“Jadi pada tahun 2022 sekitar bulan Juni, korban melakukan investasi untuk proyek di Bangka Belitung dan mendirikan perusahan di Indonesia,” ucapnya saat ditemui di PN Bandung, Selasa (22/10).
Merasa tertarik dengan tawaran yang dilontarkan terdakwa, Pandu mengatakan bahwa korban langsung menjalin kerjasama dan berinvetasi hingga mencapai sekitar Rp7,3 miliar lebih.
Namun dalih berinvestasi, Ia menyebut uang yang dikirimkan oleh korban untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya di wilayah Bangka Belitung tersebut malah sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
“Klien kami (korban) menganggap bahwa investasi ini tidak ada, sehingga merasa tertipu, kemudian melaporkan ke Polrestabes Bandung,” ungkapnya
Saat ini, kasus tersebut menurut Pandutengah dalam proses persidangan di PN Bandung. Ia berharap dengan proses persidangan yang kini tengah dijalani, majelis hakim bisa mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya.
“Terdakwa didakwa pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. Dan seharusnya terdakwa menjadi tahanan kejaksaan selama masa penyidikan dan pemeriksaan di persidangan, tetapi terdakwa mengajukan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh majelis hakim,” pungkasnya. (San).