JABAR EKSPRES – Sebanyak 15 ahli akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang pemeriksaan, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Yang menyeret Harvey Moeis sebagai terdakwa.
JPU Kejagung Zulkipli menyebutkan, seluruh saksi yang akan dihadirkan pada Kamis (26/10/2024) berasal dari disiplin keilmuan. Untuk membuktikan dakwaan jaksa dalam kasus tersebut.
“Termasuk bukan hanya dari ahli keuangan negara, ahli hukum pidana. Ada juga ahli hukum pertambangan hingga ahli kehutanan dan lingkungan, karena ini terkait dengan perhitungan sekitar kerugian keuangan negara,” kata Zuklipli di Jakarta, Senin (21/10).
Baca Juga:Dandan Garansi Toilet Bersih dan Sehat jika Pimpin BandungSampaikan Progres Terbaru, Bey Machmudin sebut Akhir Desember Milestone BRT Bandung Raya akan Diresmikan
Berdasarkan dakwaan JPU, negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun akibat kasus dugaan korupsi pengelolaan timah tersebut. Adapun angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024.
Adapun kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun dari aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
