JABAR EKSPRES – Sebanyak 15 ahli akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang pemeriksaan, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Yang menyeret Harvey Moeis sebagai terdakwa.
JPU Kejagung Zulkipli menyebutkan, seluruh saksi yang akan dihadirkan pada Kamis (26/10/2024) berasal dari disiplin keilmuan. Untuk membuktikan dakwaan jaksa dalam kasus tersebut.
“Termasuk bukan hanya dari ahli keuangan negara, ahli hukum pidana. Ada juga ahli hukum pertambangan hingga ahli kehutanan dan lingkungan, karena ini terkait dengan perhitungan sekitar kerugian keuangan negara,” kata Zuklipli di Jakarta, Senin (21/10).
Kendati begitu, JPU masih enggan memerinci siapa saja ahli yang akan dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA:Mengaku Tak Ikut Campur Pembelian Mobil Mewah, Sandra Dewi: Itu Uang Dia, Saya Tidak Tahu!
Selain itu, JPU mengungkapkan terdapat kemungkinan pemanggilan dua atau tiga ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), terkait kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kerugian lingkungan.
Berdasarkan dakwaan JPU, negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun akibat kasus dugaan korupsi pengelolaan timah tersebut. Adapun angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024.
Adapun kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun dari aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Kasus dugaan korupsi timah tersebut menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Hari Ini, Sandra Dewi Kembali Bersaksi di Sidang Korupsi Timah
Sementara itu, dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSC) Helena Lim. Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun tersebut.