JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar infeksi mendadak (Sidak) di lokasi pembuangan limbah batu bara di Jalan Irigasi, Kampung Rongga, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Senin (21/10/2024).
Dalam sidak itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dari DLH KBB melakukan pemeriksaan, diantaranya mengukur atau metrikasi total luas limbah diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang tanpa izin di wilayah tersebut.
“Didampingi pihak kepolisian kami juga menghitung kapasitas limbah yang ada disini. Jadi kami melakukan pengukuran kedalamannya berapa, panjang jalan yang terlalui limbah B3 berapa. Sehingga bisa mengetahui metrikasinya. Kalau metrik kan meter kubik,” kata PPLH DLH Bandung Barat, Adi di lokasi.
Menurutnya selain melakukan investigasi, DLH Bandung Barat didampingi pihak kepolisian memberikan garis PPLH di sepanjang jalan ceceran limbah tersebut.
Garis itu lanjut Adi, untuk menandai bahwa lokasi pembuangan limbah batu bara tengah dalam pengawasan Dinas LH KBB.
“Juga guna memastikan pelaku tidak mengangkut kembali B3 yang sudah dibuang tanpa izin tersebut,” katanya.
“Jadi kalau dipindahkan bisa dilaporkan langsung ke pidana bahasanya begitu. Jadi PPLH line itu status quo jadi ketika ini dipindahkan, karena kita udah ukur sekarang. Jadi kalau nanti kita ukur lagi dan ada pengurangan yang mindahinnya siapa. Jadi kami minta kerja sama warga untuk ngawasi kalau ada yang mindahin,” sambungnya.
Adi mengatakan hasil dari tinjauannya tersebut menjadi bahan dasar laporan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Dinas LH Provinsi Jawa Barat. Namun ia belum bisa memastikan bahwa limbah yang dibuang di Cihampelas adalah material sisa pembakaran atau pengolahan batu bara atau dikenal fly ash dan bottom ash (FABA).
“Kalau sementara berdasarkan analisa kami di lapangan memang FABA. Tapi kita harus ada uji labnya dulu. Karena Harus uji lab tapi hasilnya kan lama. Nah jadi nanti bukan kewenangan kita karena tanggung jawab kementrian,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa FABA yang ada di Cihampelas bukan berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pasalnya saat ini FABA limbah PLTU sudah dinyatakan tidak berstatus B3. Ia meyakini bahwa limbah tersebut berasal dari industri tekstil.