JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), mengaku akan segera mencari siapa pelaku pembuang limbah batu bara di Kampung Rongga, RW 06 Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan, bahwa setelah mendapatkan laporan, pihaknya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan segera menulusuri dan menindaklanjuti dari adanya aktivitas pembuangan limbah tersebut.
“Nah itu harus kami tindak lanjut, akan cari siapa yang membuangnya, kami akan tindak lanjut,” ujarnya saat ditemui di Telkom University, Kabupaten Bandung, Senin (21/10).
Bey mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah masih terus berupaya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas buang sampah sembarangan.
BACA JUGA:Mengaku Tak Ikut Campur Pembelian Mobil Mewah, Sandra Dewi: Itu Uang Dia, Saya Tidak Tahu!
Terlebih dengan adanya hal ini, Bey menyebut bahwa akan segera berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait khususnya aparat setempat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Tidak boleh membuang sampah (sembarangan). Apalagi ini batu bara. Jadi ini nanti kami akan tindak lanjut hasil temuan ini bersama dengan DLH dan juga aparat setempat, apalagi kan ini jenis yang berbahaya,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, DLH Jabar menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa menanggapi secara rinci terkait temuan limbah tersebut.
Dikatakan Kabid Penataan Hukum Lingkungan DLH Jabar, Nita Nilawati mengungkapkan bahwa pihaknya kini masih menelaah dan berkoordinasi dengan DLH KBB soal temuan tersebut.
“Saya belum bisa menanggapi info terkait ini. Kita sedang menelaah, berkoordinasi dengan KBB dan KLHK, setra tim akan turun untuk verifikasi lapangan,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Meski begitu, Nita menuturkan pihaknya tak segan akan langsung memberikan tindakan tegas terhadap pelaku pembuang limbah tersebut.
“Kami dari penaatan hukum lingkungan, DLH Provinsi Jawa Barat bersama Balai Gakum, KLHK, dan DLH KBB akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mengelola limbahnya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.