Nilai Indeks Pembangunan Statistik Naik Jadi 2,66, Ini Kata Diskominfotik KBB

“Salah satu proses dalam EPSS ini adalah penjaminan kualitas, dimana setelah Tim Penilai Intern melakukan penilaian mandiri, kemudian dilanjutan dengan penilaian oleh Tim penilai Badan, maka hasil dari penilaian badan tersebut akan di periksa silang oleh tim penilai badan dari kabupaten lain sebagai bentuk penjaminan kualitas yang nantinya akan menghasilkan rekomendasi,” katanya.

Ia menegaskan, kegiatan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen BPS dalam melakukan pembinaan statistik sektoral kepada kementerian/lembaga (K/L). EPSS itu sendiri memberikan ukuran capaian penyelenggaraan kegiatan statistik pada setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Di tahun 2024 hasil dari EPSS yang berupa Indeks Pembangunan Statistik kembali digunakan sebagai salah satu indikator Kemenpan RB dalam melakukan evaluasi Reformasi Birokrasi General. Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral adalah suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur Tingkat kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral,” tandasnya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan