JABAR EKSPRES – Istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi kembali menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Seperti disampaikan penasihat Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, Sandra Dewi telah memperisiapkan sejumlah dokumen pendukung, sebagai bukti keterkaitan Harvey dalam dakwaan tindak pidananya. Dan mengaku siap hadir dalam sidang pemeriksaan saksi, Senin (21/10/2024).
“Insyaallah hadir kembali pada Senin ini,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Adapun sidang pemeriksaan saksi tersebut akan dipimpin Hakim Ketia Eko Aryanto, dan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Saksi Kasus Korupsi Timah Ungkap Harvey Moeis Beli Mobil Porsche Rp13,18 Miliar
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali melakukan pemanggilan terhadap istri terdakwa Harvey Moeis, untuk memberikan pembuktian terbalik terhadap dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Harvey.
“Silakan kami kasih kesempatan nanti akan dirinci TPPU-nya supaya persidangan ini fair saja,” ujar Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang pemeriksan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/10).
Dengan begitu, Eko Aryanto berharap pembuktian TPPU terhadap Harvey dalam kasus korupsi timah dapat segera terselesaikan.
Selain itu, istri terdakwa Suparta, Anggraeni, turut diminta hadir kembali pada sidang pemeriksaan saksi. Dengan tujuan yang sama seperti kepada Sandra, karena Suparta juga diduga melakukan TPPU.
BACA JUGA:Sebut Tak Tahu Harvey Terlibat Usaha Timah, Sandra Dewi: Dia Hanya Membantu Teman
Kasus dugaan korupsi timah tersebut menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sebagai terdakwa.
Sementara itu, dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSC) Helena Lim. Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun tersebut.
Selain itu, keduanya juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterimanya. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.