GMNI Temukan Pelanggaran Pemasangan APK Paslon, KPU Diduga Telan Ludah Sendiri ?

JABAR EKSPRES – Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar tahun 2024 semakin dekat. Dengan hanya beberapa pekan tersisa, masyarakat diharapkan untuk aktif mengikuti perkembangan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan kampanye telah dimulai sejak 25 September 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024.

Kampanye Pilkada 2024 di Kota Banjar berlangsung selama sekitar dua bulan, memberikan kesempatan bagi keempat pasangan calon (paslon) untuk menarik perhatian dan dukungan dari masyarakat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar telah memberikan dukungan dengan menyerahkan 38 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang terdiri dari baliho, spanduk, brosur, poster, serta pamflet dan flyer kepada keempat paslon yang bertarung.

Setiap paslon juga diberikan fasilitas berupa lima baliho yang akan dipasang di area publik, 20 umbul-umbul di empat kecamatan, serta dua spanduk di setiap desa atau kelurahan. Namun, meskipun dukungan tersebut diberikan, masih ditemukan banyak APK yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang, seperti tiang listrik, pohon, dan jalan layang.

Kresty Amelania, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar, mengungkapkan keprihatinannya terkait pelanggaran pemasangan APK. “Banyak sekali APK terpasang pada pohon dan tanaman di bahu jalan, di tiang-tiang listrik maupun telepon, hingga di jalan layang atau flyover. Ini jelas bukan hanya mengganggu keindahan tetapi juga melanggar aturan dan ketertiban,” ujarnya, Senin 21 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Kresty menyoroti bahwa beberapa APK yang melanggar aturan tersebut bahkan merupakan APK yang difasilitasi oleh KPU. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan kampanye yang diharapkan KPU dan realitas di lapangan.

“KPU sebagai penyelenggara agar segera menertibkan APK yang melanggar aturan serta melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya agar lebih teliti lagi perihal pemasangan APK,” desaknya.

Kresty juga menekankan pentingnya pendidikan politik dalam masa kampanye. “Seharusnya, dalam masa kampanye ini dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Pendidikan politik yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan,” tambahnya.

Writer: Cecep Herdi

Tinggalkan Balasan