Untuk mengatasi hal ini, Ipah telah meminta bantuan RT dan RW untuk melaporkan warga yang belum memiliki KTP-EL.
“Sekarang sudah banyak yang melapor, dan kami mengurangi target. Sisanya akan kami cek lagi ke lapangan,” ujarnya.
Terkait warga yang telah meninggal, Disdukcapil juga akan melakukan pengecekan data kependudukan. Jika akta kematian belum diterbitkan, data warga yang meninggal masih tercatat di sistem Disdukcapil.
“Jika baru keterangan dari RT, RW, atau lurah, tapi data di kami masih ada, maka akta kematian harus diterbitkan terlebih dahulu sebelum datanya dihapus,” pungkas Ipah. (Mong)