Bawaslu Cimahi Tekankan Pengawasan Partisipatif Masyarakat untuk Cegah Pelanggaran Pilkada 2024

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi terus mendorong peran aktif masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

Selain berpartisipasi dalam pemungutan suara, Bawaslu juga menekankan pentingnya masyarakat turut mengawal pelaksanaan Pilkada untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPHM) Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin, mengatakan partisipasi masyarakat dalam Pilkada harus lebih dari sekadar hadir di tempat pemungutan suara (TPS).

“Kami dorong masyarakat untuk hadir di TPS tanggal 27 November nanti. Tidak hanya datang dan memilih, tetapi juga ikut mengawal proses pelaksanaannya agar tidak ada pelanggaran atau regulasi yang dilanggar,” ungkap Akhmad Yasin usai Jambore Pengawasan Partisipatif di Imah Seniman, Lembang, Senin (21/10/24).

Akhmad juga menyoroti, partisipasi masyarakat dalam pemilu tahun 2024 ditargetkan mencapai 85%. Hal ini berbeda dengan Pilkada tahun 2017 yang hanya mencapai 77%.

“Maka, untuk pemilihan kali ini, kami mendorong partisipasinya minimal sama dengan penyelenggaraan Pemilu, yakni 85%,” tambahnya.

Lebih lanjut, Akhmad menekankan pentingnya masyarakat memahami regulasi terkait Pilkada. Ia mengatakan, pengetahuan mengenai aturan-aturan tersebut sangat penting bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai pengawas partisipatif.

Oleh karena itu, dalam forum sosialisasi, Bawaslu menghadirkan narasumber yang memberikan wawasan mengenai regulasi dan tata cara pelaporan pelanggaran.

“Terkait pemahaman regulasi, mustahil mereka bisa ikut berpartisipasi menjadi pengawas kalau tidak tahu persis regulasinya. Maka dari itu, kami sampaikan informasi dan wawasan kepada peserta forum agar mereka bisa terjun langsung sebagai pengawas partisipatif,” jelas Akhmad.

Bawaslu, lanjutnya, memiliki dua pintu masuk utama dalam menangani pelanggaran: temuan hasil pengawasan internal dan laporan masyarakat.

Dengan masyarakat yang lebih teredukasi, diharapkan lebih banyak laporan terkait dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu.

“Masyarakat berhak melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam Pilkada ini, dan itu adalah bentuk partisipasi yang kami harapkan,” tandasnya.

Dengan fungsi utama Bawaslu yang meliputi pencegahan, pengawasan, dan penindakan, sosialisasi ini menjadi salah satu langkah awal untuk mencegah pelanggaran Pilkada.

Writer: Firman Satria

Tinggalkan Balasan