JABAR EKSPRES – Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Cimahi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dikdik S. Nugrahawan-Bagja Setiawan ditemukan rusak. Kerusakan APK tersebut diduga sengaja dirusak orang tak bertanggung jawab.
Kerusakan berbagai APK Pilkada Cimahi tersebut baru diketahui oleh tim Paslon nomor urut 1 itu pada Jumat, 18 Oktober 2024 pagi. Kerusakan terjadi pada APK yang dipasang di beberapa titik di Cimahi Utara, Tengah dan Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Koalisi Cimahi Bersatu, Alvian menyesalkan pengrusakan APK yang dilakukan pihak-pihak tak bertanggung jawab tersebut. Terlebih pengrusakan di wilayah Cimahi Utara yang dilakukan secara massif.
”Untuk di Cimahi Tengah dan Cimahi Selatan, hanya beberapa APK seperti baligo dan spanduk yang dirusak,” katanya, kepada wartawan.
Selain merugikan secara material, menurut Alvian, pengrusakan APK Pilkada Cimahi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi yang diusung partai Nasdem, Demokrat, PKS dan Golkar dalam Koalisi Cimahi Bersatu itu juga ada kerugian immaterial.
”Kerugian secara material kalau dihitung mencapai ratusan juta rupiah. Kemudian kalau kerugian immaterial, ribuan masyarakat Cimahi jadi tidak bisa memperoleh sosialisasi tentang paslon yang kami usung,” bebernya.
Baca Juga: Atasi Permasalahan Kota Cimahi, Dikdik-Bagja Siapkan 24 Program
Tak hanya sampai disitu, Alvian juga menilai jika pengrusakan APK tersebut telah merusak komitmen kampanye damai yang telah disepakati semua paslon.
Oleh karena itu, Alvian meminta kepada pihak terkait, baik itu Bawaslu maupun kepolisian untuk mengusut tuntas kejahatan perusakan APK tersebut.
”Tentu, kami akan melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak yang berwajib supaya diusut hingga tuntas,” ucapnya.
Terpisah Calon Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan juga menyesalkan pengrusakan APK. Dikdik mengaku mengetahui pengrusakan tersebut berdasarkan informasi dari tim pemenangan dan tim relawan Dikdik-Bagja.
”Memang banyak ditemukan APK yang rusak karena dirobek, dicopot, di-cutter, ada yang wajah kami ditempeli paslon lain, ini tidak bagus. Nilai kerugian materi sudah pasti ada,” ujarnya, Sabtu (19/10).
Menurut Dikdik karena pengrusakan APK Pilkada termasuk pelanggaran hukum, maka pihaknya bakal melaporkan kejadian pengrusakan itu kepada pihak yang berwenang.