“Jadi, berdasarkan anotasi dari putusan tersebut untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia, maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat, serta martabatnya,” ujarnya.
Soal Kasus Mardani H Maming, Ini Pandangan Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News