Soal Kasus Mardani H Maming, Ini Pandangan Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad

“Jadi, berdasarkan anotasi dari putusan tersebut untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia, maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat, serta martabatnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan