Soal Kasus Mardani H Maming, Ini Pandangan Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad

JABAR EKSPRES – Tim Anotasi akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyampaikan kajiannya dapam perkara Mardani H Maming,di Kampus Pascasarjana Hukum Unpad, Jalan Banda, Kota Bandung, Jumat (18/10/2024).

Poin-poin anotasi yang disampaikan Sigid Suseno, Somawijaya, Elis Rusmiati, Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita. Somawijaya adalah penerapan pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan terdakwa Mardani H Maming dalam membuat dan menerbitkan SK bupati Tanah Bumbu no 296 tahun 2011 tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara tak tepat dan merupakan kesalahan serius dari hakim.

“Perbuatan terdakwa Mardani H Maming tak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuakan dalam pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan,” katanya kepada awak media.

Elis menambahkan perbuatan membuat dan menerbitkan SK bupati Tanah Bumbu no 296 tahun 2011 tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar SOP penerbitan keputusan bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 93 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berwenang untuk memberikan IUP.

“Perbuatan terdakwa Mardani H. Maming “menerima hadiah” berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan yang tidak ada hubungan kausal antara perbuatan “menerima hadiah” dengan perbuatan “membuat dan menerbitkan Surat Keputusan bupati Tanah Bumbu nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara” yang didakwakan kepada terdakwa Mardani H. Maming,” ujarnya.

Sehingga, penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 bertentangan dengan maksud ketentuan pasal 18 UU PTPK, yaitu sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam ketentuan pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan