14. Penyalahgunaan Pelat Nomor Diplomatik
Pelanggaran ini juga akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
Baca juga : Operasi Zebra 2024 Fokus di Titik Rawan Macet dan Kecelakaan
Walaupun tilang manual dan sistem ETLE aktif diterapkan, Korlantas Polri menegaskan bahwa edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam operasi zebra 2024.