Ingin Tahu Denda Tilang Operasi Zebra 2024? Simak Daftar Lengkapnya!

JABAR EKSPRES – Operasi Zebra 2024 resmi dimulai pada Senin, 14 Oktober 2024, dan akan berlangsung hingga 24 Oktober 2024. Lalu, banyak masyarakat ingin tahu denda tilang Operasi Zebra 2024.

Operasi ini berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keamanan menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Selain menjaga keamanan, Operasi Zebra 2024 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Dengan mematuhi aturan, kita tidak hanya membantu menciptakan suasana yang aman, tetapi juga mendukung kelancaran Pemilu Damai 2024.

Selama operasi berlangsung, polisi akan menindak tegas pelanggar lalu lintas.

Pengendara yang tidak mematuhi aturan akan langsung mendapatkan tilang dan denda.

Jadi, sangat penting untuk memahami aturan lalu lintas agar terhindar dari pelanggaran.

BACA JUGA: Cara Biar Kendaraan Berumur 3 Tahun Keatas Bisa Lolos Uji Emisi

Besaran denda tilang selama Operasi Zebra 2024 bervariasi tergantung jenis pelanggarannya.

Pelanggaran seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah, atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

Untuk mengetahui detail denda tilang berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, simak daftar lengkapnya di bawah ini.

1. Melawan arus: Mengemudikan kendaraan melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, dengan denda hingga Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Mengemudikan kendaraan dalam keadaan terpengaruh alkohol dianggap pelanggaran serius.

Sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan hingga tiga bulan.

3. Melebihi batas kecepatan: Pelanggar batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009.

Sanksinya adalah denda hingga Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

4. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan: Hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan aksesori seperti rotator dan sirene.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009, dengan denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan hingga satu bulan.

5. Pengemudi di bawah umur: Sesuai Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 1 juta atau kurungan maksimal empat bulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan