Gandeng Mahasiswa dan Media Massa Kawal Pilkada Serentak 2024 Tanpa Hoaks dan Money Politik

 

Terpisah Humas Bawaslu RI Masayu Fitri, menjelaskan bahwa Pada media gathering juga menegaskan kepada jurnalis, bahwa berdasarkan jadwal tahapan kampanye, pasangan calon dapat mengiklankan visi dan misinya ke media massa baik cetak maupun elektronik mulai 10-23 November 2024.

 

“Meskipun saat ini sudah memasuki masa kampanye, namun itu dilakukan sebatas pertemuan terbatas dan rapat umum, ” paparnya.

 

Masayu mengingatkan ada sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap media yang memberitakan visi dan misi program calon di luar jadwal yang diatur dalam pasal 187 Nomor 1 Tahun 2015.

 

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan, denda Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000,” tegas Masayu Fitri.***

Tinggalkan Balasan