“Adapun instrumen pengelolaan sampah berbasis rumah tangga, yang selama ini sudah diterapkan adalah kewajiban setiap rumah tangga memiliki dua LCO (Lubang Cerdas Organik),” tuturnya.
Diketahui, LCO berbentuk silindris yang dibuat di tanah untuk menyimpan sampah organik. Lubang tersebut bermanfaat sebagai makanan cacing tanah, media penyerap air dan penyubur tanah
untuk penanganan sampah organik.
Asep memaparkan, tujuan 2 LCO untuk penanganan sampah organik serta bergabung ke bank sampah terdekat untuk penanganan sampah organik.
“Saya berharap kepada para camat untuk menentukan tim monitoring pelaksanaan pengurangan sampah sejak dari sumber, sosialisasi dan diseminasi program Zero Food Waste,” paparnya.
Selain itu, lanjut Asep, pelaksanaan program zero food waste di lingkungan kantor pemerintah, akan dilaksanakan oleh tim yang akan dibentuk melalui surat keputusan camat.
“Dari hasil pelaksanaan kegiatan itu melaporkan kepada Bupati Bandung melalui Kepala DLH Kabupaten Bandung pada kecepatan pertama dan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Bas)