LSAK Desak KPK Bongkar Dugaan Kejahatan Kapal Ilegal yang Libatkan Anak dan Mantu Dua Menteri Jokowi

JABAREKSPRES – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan atas kebijakan Kementerian Perikanan dan Kelautan dalam menerbitkan Surat Keputusan Menteri nomor 40 tahun 2022.

Peneliti LSAK, Ahmad Hariti mengatakan, Surat Keputusan (SK) sakti dari Menteri Sakti Trenggono yang menghidupkan kembali pelabuhan perikanan Tual diduga kuat terdapat fraud dan terindikasi conflict of interest.

“Patut diduga pengaktifan kembali pelabuhan perikanan itu menjadi karpet merah untuk perusahaan bisnis PT Trinadi Mina Perkasa (TMP) milik anak sang menteri, Indra Nugroho Trenggono. PT TMP menjadi salah satu pengelola kapal yang masuk ke pelabuhan Tual tersebut,” katanya melalui pesan tertulis yang diterima Media.

Tak hanya itu, lanjut Hariri selain diduga dimiliki anak dari menteri KP, kapal TMP juga tercatat dimiliki anak menantu Mensesneg Pratikno melalui entitas perusahaan PT Indo Mina Lestari. Kongsi anak menteri dan anak mantu menteri ini menyebarkan bau-bau KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam kebijakn tersebut. Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya KPK harusnya peka dan segera menelusuri perkara ini.

“Kapal TMP diketahui awalnya merupakan kapal berkode Wogekel milik PT Dwikarya Reksa Abadi. Perusahaan yang telah di cabut izinnya pada moratorium di era Mneteri Susi. Ini juga perlu ditelaah karena kapal tersebut terbukti melakukan pelanggaran hingga perbuatan kriminal,” imbuh Ahmad.

Tak hanya pelabuhan Tual, SK sakti yang dikeluarkan Menteri Sakti Trenggono juga menghidupkan kembali pelabuhan perikan Benjima yang telah ditutup Menteri Susi di tahun 2016. Melalui, surat Keputusan Menteri nomor 43 tahun 2022 tentang penetapan pelabuhan Benjima sebagai pelabuhan perikanan yang tidak dibangun pemerintah, Benjima kini dikelola oleh  PT IPA (Industri Perikanan Arafuru).

“Pelabuhan ini juga katanya disiapkan menjadi wilayah operasi bisnis dari anak Menteri. Ini miris, kalau konflik kepentingan seperti inj terus dibiarkan, sama saja pemerintah telah menghidupkan kembali iblis KKN dalam pemerintahan,” katanya. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan