Dishub Kota Bandung Uji Coba QRIS untuk Bayar Parkir, Efektifkah?

JABAREKSPRES – Berbagai upaya sepertinya tengah dilakukan oleh Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Bandung untuk meningkatkan pendapatan restribusi parkir dengan menggunakan QRIS untuk pembayaran.

Uji coba pembayaran dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard ( QRIS ) telah dilakukan di Jalan ABC Kota Bandung.

Kepala Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Parkir Kota Bandung Yogi Mamesa mengatakan, uji coba akan dilakukan di Jalan ABC selama tiga bulan.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan evaluasi mengenai efektivitas penggunaan pembayaran parkir melalui QRIS.

‘’ Jadi jika ada peningkatan Dishub akan bergeser menerapkan di wilayah lain,’’ ujar Yogi kepada wartawan, (16/10/2024)

Menurutnya, penggunaan QRIS bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran parkir. Sekaligus meningkatkan pendapatan dari sektor restribusi.

Yogi menyebutkan, pendapatan dari sektor restribusi Parkir pada 2023 lalu sebesar Rp 11 miliar. Yogi mengklaim tren pendapatan parkir terus mengalami tren kenaikan dalam tiga tahun terakhir.

Dengan adanya inovasi ini harapannya akan mengalami peningkatan signifikan. Sebab, pembayaran langsung masuk ke kas daerah.

Disinggung mengenai keberadaan mesin parkir yang penggunaanya belum maksimal, Yogi mengatakan, bahwa mesin parkir masih bisa digunakan.

Saat ini Dishub Kota Bandung mengelola mesin parkir dengan jumlah 250 unit yang tersebar di berbagai titik. Sedangkan penggunaan QRIS merupakan bentuk inovasi untuk meningkatkan pendapatan.

Pemberlakuan pembayaran via qris hanya sebagai salah satu inovasi guna meningkat pendapatan daerah.

Yogi memaparkan, masyarakat yang ingin membayar parkir cukup melakukan scan barcode yang sudah ada di rompi petugas parkir atau pada kartu tanda pengenal.

Pengguna nantinya langsung memasukan nilai tarif sesuai dengan nominal sesuai dengan jenis kendaraan yang merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Yogi mengatakan, untuk bersaran tarif tebagi dalam tiga zona parkir, yakni Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota dan Kawasan Pinggiran Kota.

Adapun tarif untuk di pusat kota, kendaraan pribadi roda empat dikenakan biaya Rp 5.000/jam. Sedangkan kendaraan roda dua Rp3.000/jam.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, uji coba akan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan