Babysitter Kena Pasal Berlapis Usai Cekoki Bayi Obat Penggemuk

JABAR EKSPRES – Babysitter di Surabaya berinisial NR (36) menghadapi hukuman berat setelah terbukti cekoki bayi berusia dua tahun dengan obat-obatan penggemuk tubuh.

Tindakan ini membuatnya dijerat dengan sejumlah pasal berlapis oleh polisi.

NR dijerat dengan dua undang-undang, yakni Pasal 44 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), serta Pasal 436 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga : Mahasiswi Jadi Korban Pemerkosaan Senior Usai Acara Mapala

Ancaman hukumannya bervariasi, dari penjara lima hingga sepuluh tahun dan denda maksimal hingga Rp30 juta untuk UU PKDRT, serta hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp200 juta untuk pelanggaran UU Kesehatan.

Dalam kasus ini, NR, yang berasal dari Bone, Sulawesi Selatan, namun ber-KTP Trenggalek, memberikan obat keras jenis siproheptadine dan dexamethasone kepada bayi yang dirawatnya.

Tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan ibu sang bayi selama hampir satu tahun.

NR mengklaim ingin membuat bayi tersebut terlihat lebih gemuk, namun ia tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi sehingga obat diberikan tanpa takaran yang tepat.

Polisi menemukan bahwa NR meracik obat berwarna biru dan oranye yang kemudian diberikan kepada bayi secara rutin.

Hal ini dilakukan tanpa panduan dosis yang jelas, yang diketahui hanya berdasarkan informasi dari teman-temannya.

Akibatnya, berat badan bayi meningkat drastis menjadi 19,5 kg, namun kesehatannya memburuk dan bayi tersebut harus dilarikan ke rumah sakit.

Kasus ini terbongkar setelah ibu kandung bayi, Linggra, mengunggah kejadian ini di akun Instagram pribadinya, @linggra.k.

Ia mencurigai bahwa sang babysitter diam-diam memberikan obat penggemuk kepada anaknya.

Setelah diperiksa, diketahui bahwa obat tersebut adalah deksametason dan pronicy, yang mengandung steroid, obat keras yang seharusnya hanya untuk orang dewasa.

Baca juga : Real Jodoh Lima Langkah, Wanita di Ciamis Dilamar Tetangga Depan Rumah

Sebagai barang bukti, polisi menyita berbagai dokumen dan barang terkait, termasuk rekaman CCTV dari rumah korban, percakapan di WhatsApp, serta botol obat dan pil yang digunakan NR.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan