JABAR EKSPRES – Sebanyak 78 hakim telah selesai mengikuti pelatihan sertifikasi hakim bidang agraria yang di gelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Pusat Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia ATR/BPN pada 3 hingga 16 Oktober 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana menjelaskan, pelatihan sertifikasi hakim agraria itu merupakan pelatihan pertama yang diikuti oleh 80 hakim.
“Kita menyelesaikan angkatan pertama, jumlahnya 80 orang, yang ikut sampai selesai itu 79 orang. Jadi 78 orang itu mendapatkan sertifikasi,” katanya kepada media.
Ia menjelaskan, pelatihan sertifikasi hakim agraria periode pertama itu menjadi awal untuk menyelesaikan permasalahan tanah mulai dari Hilir.
“Artinya, Hilir dari sisi pengadilan atau perkara. Dari sisi Hulu kita menyelesaikan banyak hal sekarang, bagaimana kita mendaftarkan seluruh bidang tanah yang jumlahnya sudah 118,5 juta bidang, kita sudah mendaftarkan peta lengkap di 79 kantor pertanahan. Saya pikir ini menjadi langkah awal agar konflik tanah itu semakin diminimalisir,” tambahnya.
BACA JUGA: Masih Tak Bisa WD, Admin Grapix AI Janji Beri Kompensasi, Bukannya Sudah SCAM?
Ia berharap, para hakim agraria yang mendapatkan sertifikasi itu mampu menyelesaikan permasalahan tanah dengan pemahaman dan putusan yang sama.
“Hilir kita kerjasama dengan Mahkamah agung, kita berdiskusi panjang dengan MA dan ini adalah salah satu solusi yang kita lakukan. Mudah-mudahan ke depan, semua putusan peradilan mendapatkan pemahaman yang sama,” jelas dia.
“Kegiatan ini (diharapkan) memberikan kepastian hak dan memberikan keadilan bagi masyarakat, oleh karena itu, kita melihat ini langkah awal yang nanti kita akan lanjutkan, tahun ini 80 peserta, tahun depan akan dilakukan kembali,” tutup dia.
Sementara itu, Kapusdiklat Teknik Peradilan Mahkamah Agung Syamsul Arief mengungkapkan, pelatihan ini akan menjadi sumber keadilan dalam hal menyelesaikan kasus pertanahan.
“Sehingga hakim mampu memutuskan perkara-perka pertanahan itu menjadi penyelesaian problem. Bukan menambah masalah. Kemudian tidak ada lagi satu perkara datang ke pengadilan, justru perkara itu menjadi problem baru,” ucapnya.