JABAR EKSPRES – Mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar PT Pegadaian (Persero) berinisial RAS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Tipidkor Satreskrim Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menerangkan, akibat tindakan itu, RAS dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta. Pelaku saat ini telah ditangkap polisi untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Sebelumnya, tim penyidik Tipidkor Polres Cimahi menggeledah Kantor Pegadaian UPC Batujajar, di Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Senin 14 Oktober 2024 kemarin.
BACA JUGA: Samapta Terima Peralatan Baru dari Polda Jabar untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024
“Penggeledahan ini berkaitan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seseorang atas nama RAS yang merupakan mantan Kepala UPC Pegadaian Batujajar. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (15/10/2024).
Dari hasil penggeladahan, dijelaskan Tri, jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga logam mulia.
Meski begitu, pihaknya masih merinci bukti-bukti dari hasil penggeledahan tersebut guna melakukan pendalaman penyelidikan.
“Dari hasil penggeledahan sampai saat ini kita masih melakukan pendataan yaitu beberapa dokumen, emas, dan perhiasan. Untuk kerugian negara yang berhasil kita analisa hasil saksi ahli yaitu Rp500 juta,” jelasnya.
“Nanti kita akan terus sampaikan perkembangannya, sekarang rekan-rekan penyidik sedang melakukan pendataan hasil penyitaan,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Polres Cimahi masih menetapkan satu orang tersangka. Namun tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa orang saksi lainnya.
“Tersangka masih satu orang, kemudian pasal yang kita persangkaan yaitu Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah jadi UU RI Nomor 20 tahun 2001,” tandasnya. (Wit)