JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang pengelelolaan sampah.
Surat edaran nomor 3207 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi dengan para Kepala Daerah di wilayah Bandung Raya.
Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir mengatakan, dalam rapat yang digelar di Gedung Sate pada 3 Oktober 2024 lalu. Khususnya Bandung Barat, menyepakati penanganan persoalan tersebut melalui pengelolaan sampah terpadu yang ada di daerah.
“Komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bandung, dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam Penanganan Sampah Terpadu,” katanya di Ngamprah, Selasa (5/10/2024).
Dalam kesepakatan bersama itu, dikatakan Ade terdapat beberapa hal, diantaranya melaksanakan program Zero Food Waste di semua kantor Perangkat Daerah Kabupaten/Kota masing-masing, mulai efektif tanggal 7 Oktober 2024.
Lalu mengkonsolidasikan dan mengarahkan para Camat dan Lurah/Kepala Desa di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan sosialisasi.
“Jadi harus sudah mulai gencar sosialisasi dan diseminasi program Zero Food Waste ke tengah-tengah masyarakat mulai tanggal 7 Oktober 2024,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, semua wilayah Bandung Raya melakukan pengurangan kiriman sampah dari wilayahnya masing-masing ke TPPAS Sarimukti sesuai komitmen bersama.
“Untuk Kota Bandung, dari 170 rit menjadi 140 rit, Kabupaten Bandung dari 70 rit menjadi 40 ritrit, Kota Cimahi dari 37 rit menjadi 17 rit dan Kabupaten Bandung Barat dari 20 rit menjadi 17 rit,” katanya.
Masih kata Ade, target pengurangan pengiriman sampah dimaksud dilaksanakan dalam rentang waktu 2 bulan (sampai tanggal 30 November 2024).
Dengan catatan dilaksanakan secara benar, karena proses pengurangan sampah dari rumah tangga dan lingkungan melalui program Zero Food Waste dan penggunaan teknologi tepat guna, bukan dibuang ke sungai (Citarum) atau cara lainnya yang tidak benar.
“Selanjutnya melaksanakan monitoring dan evaluasi secara serius dan berkelanjutan agar pelaksanaannya berjalan sukses tanpa ekses. Apabila ada kendala dan/atau masalah, agar segera menyampaikan laporan pada kesempatan pertama,” katanya.
Ia menegaskan, menindaklanjuti hal tersebut Setiap Perangkat Daerah Wajib melakukan pemilahan sampah dari sumber yang dilakukan di Perangkat Daerah masing-masing dan bertanggung jawab membuang sampah terpilah ke wadah yang sudah disediakan.