Berdasarkan bukti yang mereka miliki, Sahrul diduga melakukan kegiatan kampanye di fasilitas pemerintah tersebut pada Senin (7/10), sekitar pukul 09.30 WIB.
“Kami memiliki bukti kuat bahwa Sahrul Gunawan melakukan kegiatan kampanye di RSUD Otista. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kampanye yang berlaku,” ungkap Dadi.
Menurut Dadi, RSUD Otista sebagai fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kampanye. Ia menyebutkan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh Sahrul tersebut melanggar Pasal 57-66 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye.
“Tindakan Cabup Nomor 1 yang melakukan kampanye di rumah sakit itu jelas melanggar aturan, karena RSUD Otista ini merupakan salah satu fasilitas pemerintah yang dilarang digunakan untuk kampanye,” kata Dadi.
BACA JUGA: Link Nonton Live Streaming China vs Timnas Indonesia Gratis Full HD, KLIK DISINI
Selain melaporkan Sahrul, tim hukum pasangan Dadang-Ali juga melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Otista yang diduga tidak netral dalam Pilkada ini.
ASN tersebut diduga berfoto bersama Sahrul Gunawan sambil memberikan simbol dukungan kepada calon nomor urut 1.
“Kami menduga ASN tersebut telah melanggar netralitas dengan memberikan dukungan kepada salah satu calon. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan integritas penyelenggaraan Pilkada,” ungkap Dadi.
Netralitas ASN dalam Pilkada, lanjut Dadi, adalah hal yang sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.
BACA JUGA: Bansos PIP Untuk Anak Sekolah Cair Oktober 2024, Cek Melalui Link Ini
Dadi menegaskan bahwa pihaknya berharap Bawaslu Kabupaten Bandung dapat menangani laporan ini dengan serius dan tegas, serta bersikap profesional dalam menangani dugaan pelanggaran ini.
“Kami berharap Bawaslu akan bertindak adil dan profesional dalam menangani laporan ini. Kami berharap laporan kami tidak sekadar formalitas, tapi ditindaklanjuti dengan serius,” ujarnya.