JABAR EKSPRES – Sebanyak 165 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Kelompok Mantan Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi) Bandung Barat, Budi Sudrajat saat dihubungi, Senin (14/10/2024).
Pernyataan netralitas seorang Kades yang dilontarkan Budi Sudrajat berdasarkan desas desus adanya sejumlah Kepala Desa yang ditenggarai terlibat dalam politik praktis, dengan memihak salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat periode 2024-2029.
BACA JUGA:Full Teror, Sembilan Gugur Penabur Cirebon Melenggang Mulus
“Kami memberikan peringatan kepada kepala desa agar tidak menjadi tim kampanye ataupun tim sukses. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,“ ujarnya.
Ia menegaskan agar Kades di Bandung Barat untuk berhati-hati dalam dukung mendukung paslon bupati dan wakil bupati KBB.
Jika merajuk pada UU Nomor 6 tentang desa, dijelaskan dia, kades yang terlibat politik praktis artinya telah melanggar ketentuan, serta dapat dikenai sanksi.
“Bahkan bisa merugikan paslon, karena penyelenggara Pemilu bisa mendiskualifikasi paslonnya,” jelasnya.
Seharusnya, para kades memberikan contoh yang baik pada masyarakat dengan bersikap netral.
BACA JUGA:Kemenangan Nyata Warga Dago Elos, Muller Cs Divonis 3 Tahun Penjara
“Kepala desa harus mememberikan pendidikan politik kepada masyarakat yang jurdil jujur dan adil sesuai pilihan hati nurani masyarakat,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi mengaku belum menerima laporan terkait adanya salah satu Paslon Bupati Bandung Barat yang mengumpulkan kepala desa.
Namun saat disinggung adanya desas desus menganai hal tersebut, Riza tak menampiknya.
“Laporan resminya belum ada, dan kami dengar hal itu,” katanya belum lama ini.
Ia menambahkan, Bawaslu Bandung Barat saat ini tengah menyelidiki adanya isu tersebut. Dirinya mendorong masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya kegiatan yang diduga sebagai pelanggaran dalam Pilkada.
“Upaya tindak lanjutnya belum dapat dilakukan karena kami belum miliki informasi awal. Setidaknya harus memiliki data berupa informasi tempat dan kegiatan yang dilakukan sebagai dugaan pelanggaran Pilkada 2024,” tandasnya. (Wit)