Ribuan Buruh Geruduk Kantor DPRD Bandung Barat, ini 5 Tuntutannya

Dede Rahmat yang juga sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB menyebut, para buruh mendesak pemerintah untuk mencabut Omnibus Law – UU Nomor 6 Tahun 2024. Karena dinilai telah merugikan hak-hak pekerja.

BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Si Jalak Polresta Bandung Periode 17 – 31 Oktober 2024

“Kami menolak keras fleksibilitas kerja yang diatur dalam undang-undang ini, termasuk sistem kerja kontrak, magang, harian lepas, dan outsourcing, yang dianggap mengancam stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan buruh,” ujarnya.

Tuntutan lainnya, dikatakan Dede, ihwal Peraturan dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan. Buruh juga mendesak agar Bupati Bandung Barat segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang upah pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

Untuk mengantisipasi aksi-aksi yang berlebihan, Dede menuturkan para perusahaan di Bandung Barat selama ini melakukan PHK secara terstruktur, yakni secara bertahap. Perusahaan lebih tertarik untuk menggunakan sistem outsourcing.

BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Harupat Polresta Bandung Periode 17 – 31 Oktober 2024

“Hal ini penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pekerja yang sudah lama mengabdi, tetapi tidak mendapatkan penyesuaian upah yang adil,” ujar Dede.

Menurutnya Pemkab Bandung Barat selama ini tidak tugas dalam menjalankan penegakan hukum ketenagakerjaan. Dimana masih banyak ditemukan perusahaan yang menggajih karyawannya kurang dari UMK yang sudah ditentukan.

“Para buruh menuntut agar pihak pemerintah daerah lebih tegas dalam memastikan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bandung Barat mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pengupahan, jam kerja, dan jaminan sosial bagi pekerja,” tandasnya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan