Pj Gubernur DKI Heru Catat Sejarah, Raih Piala Adipura untuk 5 Kota dan 1 Kabupaten

Kemudian, dari sisi tengah, dilakukan pengadaan infrastruktur dan teknologi pengelolaan sampah. Cara ini untuk meningkatkan fungsi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) menjadi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), agar volume sampah dapat diminimalkan sebelum dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

“Di hilir, kami fokuskan pada pengolahan sampah menjadi energi dan produk bermanfaat. Di sisi ini, Pemprov DKI melakukan optimalisasi TPST Bantargebang, seperti pembangunan Landfill Mining, RDF Plant, dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa),” bebernya.

BACA JUGA:Minimnya Lahan Pertanian jadi Tantangan Ketahanan Pangan di Cimahi

Secara terpisah, pengamat kebijakan publik Zulfikar Dachlan menyatakan, penghargaan itu menjadi bukti bahwa inovasi pengelolaan sampah dan kebijakan tepat Pemprov DKI Jakarta berjalan dengan baik, terutama dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.

Apalagi, kata Zulfikar, ke depan, sampah Jakarta akan terus menjadi persoalan utama, seiring dengan pertumbuhan penduduknya. Demikian pula dengan masalah lingkungan lainnya. “Sebagai Kota Global, Jakarta harus terjaga kebersihan dan keasrian lingkungannya secara teru-menerus. Dibutuhkan inovasi terbaru sesuai dengan perkembangannya ke depan,” katanya.

Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan empat Anugerah Adipura, dua Sertifikat Adipura, dan satu Plakat Adipura. Anugerah Adipura diperoleh Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Pusat, dan Kota Administrasi Jakarta Timur.

Sementara dua Sertifikat Adipura diraih Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Adapun satu Plakat Adipura diterima Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Tebet Eco Park sebagai Taman Kota Terbaik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sesuai Perpres Nomor 97 Tahun 2017. Pada 2025 , seluruh kota/kabupaten di Jakarta dapat mengelola sampah 100 persen, dengan rincian 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan.

BACA JUGA:Ratusan Siswa SD Negeri 3 Cipatat Bandung Barat Ikuti Uji Coba Makan Siang Gratis

Pemprov DKI Jakarta juga meraih penghargaan terkait lingkungan hidup tingkat nasional di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), yakni penghargaan Adiwiyata. penghargaan itu diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rl dalam acara penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional Tahun 2024 bertema “Peduli Lingkungan, Berbudaya Hijau” di Ruang Auditorium Dr. Ir. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Rabu, 2 Oktober 2024 lalu. penghargaan itru diberikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Ale Dohong.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan