DPMPTSP Kota Cimahi Lempar Tanggung Jawab Keluarkan Izin Perumahan Mandalika Residence

JABAREKSPRES – Peristiwa longsor yang menyebabkan ambruknya Tembok Penahan Tanah ( TPT ) komplek perumahan Mandalika Residence Cimahi menuai sorotan terkait masalah perizinan. Terlebih  wilayah tersebut masuk zona hijau yang menjadi kawasan resapan air.

Peristiwa lonsor tersebut terjadi pada Senin (7/10/24). Beberapa rumah yang masuk ke dalam Komplek Bukit Cibogo Living (BCL) yang berada di bawah mengalami rusak parah.

Maslah izin pembangunan komplek perumahan Mandalika Residence Cimahi ini sempat menjadi pembahasan dikalangan dewan. Bahkan diketahui komplek perumahan elit tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda) RT/RW.

Menanggapi masalah ini Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi Enci Kurniadi mengatakan, Mandalika Residence Cimahi sudah mengantongi izin.

Izin dikeluarkan oleh DPMPTSP pada 2018 silam atas nama PT Nur Mandiri Jaya Properti. Namun untuk izin dikeluarkan untuk pembangunan perumahan Griya Asri.

Untuk persyaratan, Enci mengatakan sudah terpenuhi. Sebab sebelumnnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh dinas terkait yang kemudian ditetapkan melalui rapat koordinasi.

“Jadi ini kami membahas dahulu setelah pemohon memberikan dokumen lingkungan. Ada rapat koordinasi,’’ujarnya.

Untuk memastikan perencanaan izin tersebut, pihaknya juga sempat meninjau lokasi pembangunan bersama perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, serta Dishub.

Enci mengakui, pembangunan perumahan Mandalika Residence sempat dihentikan, karena ada pembuatan TPT yang berada di lereng bukit.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, sehingga pembangunan sempat dihentikan. Kemudian setelah IMB diterbitkan pada Oktober 2018, aktivitas pembangunan dinyatakan legal.

‘’Jadi izin dikeluarkan atas rekomendasi dari dinas terkait dan ini wajib ditempuh oleh pemohon, dan untuk IMB sudah melalui kajian’’ ujarnya.

Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, Dinas terkait memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP dan kemudian menerbitkan izin sementara untuk pengawasan di lapangan kewenangannya ada di Satpol PP.

Sementara itu, terkait adanya longsor dan pembangunan yang sempat dihentikan, Enci mengelak bahwa itu bukan ranah DPMPTSP. Sebab tugas pengawasan dan pengendalian ada di tangan tim teknis dan wasdal.

‘’Kajian dampak lingkungan, Andalalin, dan pemenuhan persyaratan dari Damkar semuannya sudah dilengkapi,” pungkas Enci. (mon/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan