JABAR EKSPRES – Catat, inilah titik operasi zebra lodaya Bandung yang dimulai hari ini Senin, 14 Oktober 2024.
Satlantas Polrestabes Bandung resmi menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 mulai tanggal 14 Oktober hingga 24 Oktober 2024.
Operasi yang akan berlangsung hingga 27 Oktober ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah Bandung dan sekitarnya.
Seperti yang disampaikan oleh pihak kepolisian, Operasi Zebra Lodaya 2024 tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada edukasi bagi para pengendara.
BACA JUGA: Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung Mulai Hari ini, Siapkan Kelengkapan Berkendara
Tujuan utamanya adalah mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, yang sering terjadi akibat pelanggaran seperti pengendara yang tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Operasi zebra ini bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara,” tegas humanis empati.
Titik-Titik Razia Operasi Zebra Lodaya
Berikut adalah beberapa titik razia Operasi Zebra Lodaya yang akan dilakukan di Kota Bandung selama 14 hingga 24 Oktober 2024:
1. Pos Buah Batu bekas PHD
2. Jalan Pajajaran SMKN 12 Bandung
3. Jalan Ujungberung SMAN 24 Bandung
4. Fly Over Antapani
5. Jalan sekitar Taman Kopo Indah 2
6. Jalan Soekarno Hatta Bunderan Cibiru
7. Tugu Simpang 5 Asia Afrika
8. Jalan Buah Batu sekitar Pasar Kordon
9. Lampu Merah Jalan Merdeka
10. Fly Over Pasopati depan RSHS
11. Di depan Borma Setiabudhi Lampu Merah
12. Jalan Ir. Juanda Dago
13. Jalan Soekarno Hatta depan PT. LEN
14. Lampu Merah Jalan Rajawali
15. Jalan Pahlawan arah Makam
16. Jalan di bawah Terowongan Kopo Lampu Merah
Operasi ini akan memprioritaskan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
BACA JUGA: Rp100 Ribu KLAIM LINK DANA Kaget Hari Ini, Saldo Dana Gratis Siap Mengisi Dompetmu!
Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama termasuk pengendara yang melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, melampaui batas kecepatan, dan pengendara yang tidak memiliki SIM atau STNK.
Selain itu, pelanggaran terkait penggunaan helm, sabuk pengaman, serta kendaraan yang tidak layak jalan juga menjadi target operasi.