JABAR EKSPRES – Apakah aplikasi investasi Grapix AI merupakan penipuan? Berikut 3 cara untuk memeriksa legalitasnya.
Ramai di media sosial, aplikasi Grapix AI yang diklaim sebagai aplikasi investasi yang bisa meraup cuan tinggi dengan mudah.
Cara kerja aplikasi ini disebut dengan skema penyewaan teknologi penyewaan GPU (Graphics Processing Unit).
Aplikasi ini menjadi terkenal karena menawarkan keuntungan besar melalui sewa server untuk berbagai proses berbasis teknologi, seperti penambangan atau pemrosesan data.
Namun, meskipun terlihat menjanjikan, banyak spekulasi yang mengindikasikan bahwa aplikasi Grapix AI adalah penipuan, bahkan ada beberapa yang meragukan aplikasi ini dan diduga memiliki skema Ponzi.
Menurut laman resmi OJK, ciri utama dari penipuan investasi adalah ketidakadaan dokumen perizinan yang sah dari regulator (lembaga pengawas) seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti, dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Dalam dunia bisnis, memeriksa nama perusahaan adalah langkah penting untuk menghindari kerja sama yang berpotensi penipuan atau tindakan kriminal lainnya.
Pengecekan nama perusahaan dapat memberikan informasi tentang legalitas perusahaan, sehingga pelaku usaha dapat memastikan keberadaan dan status perusahaan tersebut.
3 Cara Memeriksa Apakah Nama Perusahaan Terdaftar Resmi
Di samping viralnya aplikasi Grapix AI yang diklaim investasi penghasil uang, mari kita lihat terlebih dahulu bagaimana cara memeriksa apakah perusahaan terdaftar resmi:
1. Cek Surat Izin OJK
- Pastikan surat izin OJK dilengkapi QR code yang dapat dipindai untuk mengakses situs sipena.ojk.go.id.
- Jika QR code tidak berfungsi atau informasi berbeda, surat tersebut kemungkinan palsu.
- Untuk memverifikasi keaslian, cek legalitasnya ke kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email [email protected], untuk cek langsung keaslian dan keabsahan surat.
2. Cek Legalitas Pelaku Usaha di Bappebti